Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum
syari'at tentang orang yang mengatakan bahwa mencukur jenggot dan
memendekkan pakaian merupakan kulit dan bukan dasar agama, atau tentang
orang yang menertawakan orang yang melakukannya ?
Jawaba.
Ungkapan ini sangat berbahaya dan merupakan kemungkaran yang besar.
Tidak ada istilah kulit dalam agama, tapi semuanya adalah isi, kebaikan
dan perbaikan. Agama terbagi menjadi pokok dan cabang. Masalah jenggot
dan memendekkan pakaian merupakan masalah cabang, bukan pokok, namun
demikian, tidak boleh menyebut sesuatu di antara perkara-perkara agama
sebagai kulitnya. Dikhawatirkan orang yang mengatakan ungkapan semacam
itu akan terjebak ke dalam pengurangan dan olokan sehingga menyebabkan
keluar dari agama. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Katakanlah, Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya
kamu selalu berolok-olok ? Tidak usah kamu minta ma'af, karena kamu
kafir sesudah beriman". [At-Taubah : 65-66]
Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk
memelihara jenggot, membiarkannya tumbuh dan menyuburkannya serta
memotong kumis dan memendekkannya. Yang seharusnya adalah mentaatinya
dan mengagungkan perintah dan larangannya dalam segala perkara. Abu
Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat bahwa
memelihara jenggot dan memotong kumis termasuk perkara yang
diperintahkan. Adalah kebinasaan dan kerugian serta akibat yang buruk
bagi yang bermaksiat terhadap Allah dan RasulNya. Begitu pula
meninggikan pakaian hingga di atas mata kaki, merupakan perkara yang
diperintahkan, berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bagian yang melebihi mata kaki yang tertutup pakaian, maka
termpatnya di neraka". [Hadits Riwayat Al-Bukahri dalam Shahihnya, kitab
Al-Libas 5787]
Juga berdasarkan sabdanya.
"Artinya : Tiga golongan yang Allah tidak berbicara kepada mereka di
hari kiamat, tidak pula memandang kepada mereka serta tidak mensucikan
mereka dan bagi mereka adzab yang pedih : Yang mengungkit-ngungkit
pemberian dan yang mempromosikan barang dagangannya dengan sumpah
palsu".[Hadits Riwayat Muslim dengan Shahihnya, kitab Al-Iman 106]
Beliau juga bersabda.
"Artinya : Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyeret
pakaiannya karena sombong". [Muttafaq Alaih : Al-Bukhari dalam kitab
Al-Libas 5783, Muslim dalam kitab Al-Libas 2085]
Seharusnya seorang muslim bertakwa kepada Allah, meninggikan pakaiannya,
baik itu gamis, kain atau celana, dan tidak melebihi mata kakinya. Yang
lebih utama adalah antara pertengahan betis dan mata kaki. Jika isbal
(melabuhkan ujung pakaian melebihi mata kaki) itu dilakukan dengan rasa
sombong, maka dosanya lebih besar lagi. Jika dilakukan karena
meremehkan, bukan karena sombong, maka ia seorang yang mungkar dan
berdosa, tapi dosanya tidak seperti orang yang sombong. Tidak diragukan
lagi, bahwa isbal bisa menjadi sarana menuju kesombongan, walaupun
pelakunya mengatakan bahwa ia melakukannya bukan karena sombong. Lain
dari itu, karena ancaman yang tersebut dalam sejumlah hadits bersifat
umum. Dari itu tidak boleh meremehkannya.
Adapun kisah Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhu yang berkata kepada kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya salah satu ujung kainku melorot, kecuali bila aku memeganginya"
Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena rasa
sombong". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Libas 5784]
Demikian ini yang terjadi pada Ash-Shiddiq, ia selalu menjaganya dan
berusaha menepatinya. Sedangkan orang yang sengaja mengulurkan
pakaiannya (hingga melebihi mata kakinya), ia tercakup dalam ancaman
tersebut, tidak seperti Ash-Shidiq. Tentang isbal ini, di samping adanya
ancaman sebagaimana yang telah disebutkan di atas tadi, ada keburukan
lainnya, yaitu berlebihan, mudah terkena kotoran dan najis serta
menyerupai wanita. Semua ini wajib dihindari oleh setiap muslim. Hanya
Allahlah yang kuasa memberi petunjuk dan hanya Dia-lah petunjuk kepada
jalan yang benar.
[Majalah Ad-Da'wah, nomor 1608, Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
(Sumber : http://almanhaj.or.id)

0 komentar:
Post a Comment