APAKAH TEPAT PERTANYAAN YANG DISAMPAIKAN : MANA DALILNYA ?? DAN MENGAPA BEGINI ?!
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Meluruskan masalah-masalah itu sulit sekali. Mungkin ada yang
berlebih-lebihan atau meremehkan dalam menanggapinya. Khususnya orang
yang hidup dalam waktu yang lama dalam amalan tertetntu. Bagi mereka
telah tampak bahwa perkara itu ada penyimpangan dan syara' menolak,
tetapi mereka tetap berpaling dan kembali berbuat yang lebih parah dari
yang lalu
Hal ini sebagai pelajaran bagi kita sekarang dan yang akan datang, bila
membahas suatu masalah dituntut adanya dalil dalam rangka membersihkan
taqlid.
Kaum muslimin hidup dalam waktu yang panjang. Mereka tidak mengenal
selain madzhab Fulan dan madzhab Fulan, madzhab empat, madzhab ahlus
sunnah wal jama'ah dan atau madzhab yang menyimpang dari ahlus sunnah
wal jama'ah. Adapun yang bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
adalah generasi yang telah disaksikan kebaikannya (Salafush Shalih).
Kemudian berlalu masa tersebut, sampai zaman Ibnu Taimiyah dan
murid-muridnya. Mereka menyeru kaum muslimin kepada keharusan untuk
kembali kepada pemahaman Salafush Shalih dalam hal bersandar kepada
Al-Kitab dan As-Sunnah. Tidak diragukan bahwa da'wah Ibnu Taimiyah dan
murid-muridnya mempunyai pengaruh yang bagus. Tetapi pada masa itu
peranannya sangat kecil dan kejumudan berfikir menguasai beberapa orang
terutama orang-orang awam.
Setelah generasi yang dibangunkan oleh Ibnu Taimiyah kaum muslimin
kembali kepada kejumudan dalam memahami fiqih, kecuali pada akhir-akhir
ini. Banyak sekali ulama yang memperbaharui da'wahnya untuk menggerakkan
dan membangunkan manusia untuk kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah.
Diantara ulama yang telah mendahului kita dalam hal ini adalah Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahab. Beliau telah menyeru untuk ittiba' (mengikuti)
kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Melihat keadaan penduduk Nejd yang
aqidah keberhalaannya telah menguasai negeri mereka maka Syaikh Muhammad
bin Abdul Wahab berusaha dengan gigih memeperbaiki tauhid mereka.
Tabiat manusia kemampuannya terbatas. Mereka tidak sanggup memerangi
semua kehinaan sebagaimana yang mereka katakan. Karena itu da'wah beliau
bertumpu pada da'wah penyebaran tauhid dan memerangi kesyirikan serta
keberhalaan. Sehingga sampailah da'wah yang bagus ke dunia Islam.
Walaupun antara beliau dan lawannya terjadi peperangan yang sangat
disesalkan. Ini adalah sunnatullah pada makhlukNya dan kamu tidak akan
dapat menemui perubahan sunatullah.
Pada saat ini telah banyak ulama yang memperbaharui da'wahnya kepada
Al-Kitab dan As-Sunnah. Banyak sekali kebangkitan yang nampak dari
bebagai kalangan di negeri-negeri Arab. Tetapi sangat disesalkan sekali
negara-negara ajam (non Arab) masih nyenyak dalam tidurnya.
Kelemahan bangsa Arab sebagaimana saya tunjukkan tadi, adalah bahwa
sebagian mereka masih sepotong-sepotong dalam memahami Islam. Ada yang
mengetahui sebagian tetapi bodoh pada bagian yang lain. Maka kita lihat
seorang laki-laki umum, yang tidak faham sesuatu sedikitpun apabila
bertanya kepada orang alim tentang suatu masalah, dia berkata apa
hukumnya ? Sama saja, apakah jawabannya tidak ada atau larangan, dia
tergesa-gesa menuntut apa dalilnya ?
Tidak selalu orang alim itu dapat memberikan dalil. Suatu dalil bisa
diambil dengan cara istimbat (mengeluarkan dari sumbernya melalui
ijtihad untuk menetapkan suatu hukum) dan iqtibas (mengambil faidah dari
sumbernya), belum tentu secara jelas dan lugas dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah. Seperti masalah ini, penanya hendak mengetahui
sedalam-dalamnya dengan menanyakan "Apa Dalilnya ?" Seharusnya penanya
tahu diri, apakah dia itu ahli dalil atau tidak ? Apa dia telah
mempunyai pengenalan dalil yang maknanya umum dan khusus, mutlaq dan
muqayyad, nasikh dan mansukh ? Sedang dia tidak faham sedikitpun
terhadap pengenalan tersebut. Apakah tepat pertanyaan yang disampaikan..
"Apa Dalilnya ??!! Dan mengapa begini ?!". Kami katakan tentang hukum
tarian perempuan di depan suaminya, atau di depan saudara perempuannya
sesama muslimah, bisa jadi boleh, bisa jadi dilarang ! Dan juga tarian
laki-laki, dia menghendaki dalil diatas itu. Pada hakekatnya kami tidak
menemukan dalil yang jelas dan gamblang dari Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam. Dasar tersebut ditemukan dengan istimbat, penelitian
dan pemahaman. Karena itu kami katakan, tidaklah setiap masalah harus
dijelaskan dalilnya secara rinci, sehingga mudah dipahami oleh setiap
muslim. Baik itu orang umum yang buta baca tulis, atau penuntut ilmu.
Tidak harus begitu untuk setiap pertanyaan. Karena itulah Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Bertanyalah kepada Ahlul ilmi jika kalian tidak tahu" [An-Nahl : 43]
Diantara contoh ekstrim yang telah saya tunjukan tadi, manusia yang
paling jahil akan menjadi penentang dalil. Kebanyakan manusia yang
menisbatkan dirinya dalam da'wah kepada Al-Kitab dan As-Sunnah
menyangka, bahwa orang yang berilmu itu apabila ditanya suatu masalah,
dia harus menjawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (Al-Qur'an)
dan sunnah Rasulullah Shallallahu allaihi wa sallam (As-Sunnah).
Aku (Al-Albani) menjawab bahwa ini tidak wajib. Hal ini merupakan salah
satu dari faedah-faedah berintima (cenderung) kepada Salafus Shalih.
Jalan mereka dan fatwa-fatwa mereka merupakan dalil bagi perbuatan yang
telah saya jelaskan. Jadi wajib menyebutkan dalil ketika masalah itu
menuntut adanya dalil. Tapi tidak wajib bagi setiap pertanyan harus
dijawab dengan : Kata Allah Subhanahu wa Ta'ala begini atau kata
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam begini' . Terlebih masalah ini
merupakan masalah hukum yang rumit dan penuh perselisihan di dalamnya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Bertanyalah kepada Ahlul ilmi jika kalian tidak tahu".[An-Nahl : 43]
Ini adalah secara umum. Tidak ada kewajiban kecuali bertanya kepada
orang yang kalian duga ahli ilmu. Jika telah dijawab, wajib bagi kalian
untuk mengikutinya. Kecuali bila engkau dengan jawaban yang syubhat dari
seorang ahli ilmu lainnya, sebaiknya engkau jelaskan yang syubhat itu.
Sedangkan orang alim tersebut wajib berusaha dengan kemampuan ilmunya
untuk menghilangkan kesyubhatan yang telah tampak pada penanya.
Ringkasnya tarian wanita di depan suaminya dengan batasan yang telah
disebut adalah boleh. Adapun tarian wanita di depan anak-anak perempuan,
maka ada dua kemungkinan juga, sebagaimana tariian perempuan di depan
suaminya. Jika tariannya tidak diiringi dengan kegemaran dan hanya
merupakan bagian dari lambaian tangannya, dimana tidak disertai
gerakan/ayunan pantat atau sejenisnya yang bisa menggerakkan syahwat
atau menimbulkan syubhat. Tarian ini tidak apa-apa, jika memang benar
namanya tarian. Apabila terdapat hal-hal selain yang disyaratkan di
atas, maka larangan merupakan hukum asal
[Disunting dari sebagian jawaban dari pertanyaan Tarian Seorang Wanita
dan Laki-laki kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Majalah
Al-Ashalah 8/15 Jumadil Akhir 1414H hal. 73. Edisi Indonesia 25 Fatwa
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Muhaimin
Abu Najiah, Semarang 1955, dan judul artikel oleh admin]

0 komentar:
Post a Comment