Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum ijtihad dalam
Islam? Dan apa syarat-syarat mujtahid (orang yang berijtihad)?
Jawaban
Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum
syar'i dari dalil-dalil syari'atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang
yang mampu melakukannya karena Allah telah berfirman,
"Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [An-Nahl : 43, Al-Anbiya' : 7]
.
Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq
dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan
mengkaji nash-nash syari'at, dasar-dasar syari'at dan pendapat-pendapat
para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada
golongan para penuntut ilmu (thalib 'ilm) yang hanya mengetahui sedikit
ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad),
akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yang sebenarnya ada
hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits
yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadits-hadits nasikhnya
(yang menghapusnya), atau menggunakan hadits-hadits yang telah
disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan
zhahirnya, atau tidak mengetahui kesepakatan para ulama. Fenomena
semacam ini tentu sangat berbahaya, maka seorang mujtahid harus memiliki
pengetahuan tentang dalil-dalil syari'at dan dasar-dasarnya. Jika ia
mengetahuinya, tentu bisa menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Di samping itu, ia pun harus mengetahui ijma' para ulama sehingga tidak
menyelelisihi ijma' tanpa disadarinya. Jika syarat-syarat ini telah
terpatri dalam dirinya, maka ia bisa berijtihad. Ijtihad bisa juga
dilakukan seseorang dalam suatu masalah saja, yang mana ia mengkaji dan
menganalisa sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut,
atau dalam suatu bab ilmu, misalnya bab thaharah saja, ia mengkaji dan
menganalisanya sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut.
[Fatwa Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]
HUKUM MEMBERI FATWA DAN SYARAT MUFTI (PEMBERI FATWA)
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Memberi fatwa sudah
memasyarakat, sampai-sampai yang kecil pun memberi fatwa. Kami mohon
penjelasan tentang syarat-syarat fatwa dan pemberi fatwa.
Jawaban
Para salaf seringkali menolak memberi fatwa karena agungnya perkara ini
dan besarnya tanggung jawab serta takut berbicara atas nama Allah tanpa
ilmu, karena pemberi fatwa itu adalah yang menyampaikan kabar dari Allah
dan menjelaskan syari'at-syari'at-Nya. Jika berbicara atas nama Allah
tanpa ilmu, maka telah ter-jerumus ke dalam sesuatu yang mengarah kepada
syirik. Simak-lah firman Allah Subhanahu wa Ta'la.
"Katakanlah, 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu
ketahui" [Al-A'raf : 33]
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan tentang
berbicara atas nama Allah yang dipadu dengan syirik. Dalam ayat lain
disebutkan.
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya
ituakandimintapertanggunganjawabnya.." [Al-Isra : 36]
Maka hendaknya seseorang tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa, tapi
pelan-pelan, menghayati dan mengkaji. Jika waktunya sempit, hendaklah
masalahnya dialihkan kepada orang lain yang lebih tahu agar anda selamat
dari berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Karena Allah telah mengetahui niat anda yang ikhlas dan keinginan untuk
kemaslahatan, maka anda akan sampai ke martabat yang anda inginkan dari
fatwa anda. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan
menunjukinya dan mengangkat derajatnya.
Orang jahil (awam/tidak tahu) yang memberi fatwa tanpa ilmu, berarti
menyesatkan. Orang jahil yang mengatakan, "Saya tidak tahu" berarti tahu
kadar dirinya serta bersikap jujur. Adapun orang jahil yang
mensejajarkan dirinya dengan para ulama, bahkan lebih mengagungkan
dirinya daripada mereka, maka ia akan sesat dan menyesatkan, bahkan akan
salah dalam suatu masalah yang sebenarnya diketahui oleh penuntut ilmu
yang pemula sekali pun, maka hal ini bahayanya sangat besar.
[Majmu'atu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 354-355]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit
Darul Haq](sumber: http://almanhaj.or.id)

0 komentar:
Post a Comment